![]() |
Leasing, dasar hukum, prinsip oprasional, dan pihak-pihak yang terkait (foto: MDEducation) |
Sewa guna usaha atau Leasing berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi islam istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al-iwadhu (ganti). Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Dasar hukum leasing tercantum dalam firman Allah SWT. Yang terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ
اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ
ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ
نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya:
“Dan Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua
tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah
menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak
dibebani lebih dari kesanggupannya.”
Maksud dari ayat diatas adalah ungkapan “apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut.” Ungkapan tersebut menjelaskan
tentang adanya jasa yang diberikan, maka wajib membayar upah (fee) secara patut
atau sesuai dengan jasanya. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan
barang atau leasing.
Adapun juga pada Surat Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبٰواۗ
Artinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang
demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ayat di atas menjelaskan bahwa alam sistem leasing
terdapat bunga di dalamnya, dimana bunga itu termasuk riba yang sudah jelas di
larang. Bentuk bunga yang ada di sistem leasing adalah denda. Dimana apabila
terlambat dalam membayar atau melunasi angsuran sebelum waktunya maka akan
dikena denda.
Dalam prinsip operasional usaha leasing syariah itu ada
dua. Yang pertama adalah akad Ijarah. Sebuah akad penyaluran dana untuk
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa
(mu’ajjir) dengan penyewa (musta,jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan
barang itu sendiri. Yang kedua ada Ijarah Muntahiya Bittamlik.
Sebuah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa
(ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan
penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada
penyewa setelah selesai masa sewa.
Kedua prinsip operasional usaha leasing syariah diatas
diadopsikan terhadap jenis-jenis pembiayaan leasing, antara lain ialah 1). Finance
Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi). Lessor yang mendapatkan hak milik atas
barang yang disewakan menyerahkan kepada lessee untuk dipakai selama jangka
waktu yang sama dengan masa kegunaan barang tersebut. Dalam keuangan syariah pembiayaan
ini sering disebut dengan ijarah muntahiya bittamlik. 2). Operating Lease (Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi). Lessee hanya berhak menggunakan barang modal selama
jangka waktu kontrak tanpa hak opsi setelah masa kontrak berakhir. Dalam
keuangan syariah pembiayaan ini sering disebut dengan ijarah.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan leasing ini
antara lain,
*Lessor (mu’ajjir) adalah pihak yang menyewakan barang
dan dapat terdiri atas beberapa perusahaan.
*Lessee (musta’jir) adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang atau modal dari lessor.
*Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan
atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara
tunai oleh lessor.
*Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung
resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee.