Prinsip Dasar Keuangan Syariah dan Landasan Akad.

 

Prinsip dasar keuangan syariah dan landasan akad (foto: MDEducation)

Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. Semua perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh para pihak, dua pihak atau lebih tidak boleh menyimpang dan sejalan dengan kehendak syari’at, tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, tidak boleh bertransaksi yang mengandung unsur maghrib (maisir, gharar, riba,bathil) serta tidak boleh bertransaksi dengan barang atau harta yang diharamkan (maal ghairu mutaqawwim).

Dalam setiap kegiatan ekonomi, manusia membutuhkan suatu kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kesepakatan ini merupakan keniscayaan dalam melakukan berbagai macam transaksi dan kegiatan ekonomi sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya berbagai modus penyimpangan dalam bermu’amalah.

Dengan demikian, untuk menciptakan sebuah kesepakatan sebagai ketentuan yang wajib dipatuhi, maka dibutuhkan adanya suatu perjanjian atau kontrak yang dalam hukum Islam disebut sebagai akad.

Konsep Ekonomi Islam merupakan payung bagi semua lembaga ekonomi yang berlandaskan ajaran Islam. Melalui konsep ekonomi Islam didalamnya terakumulasi nilai, prinsip, teori, serta kaidah ekonomi berbasis ajaran Islam yang pada muaranya akan diterapkan ke dalam berbagai bentuk lembaga usaha. Aktualisasi nilai-nilai ekonomi Islam ini menjadi signifikan terutama dalam upaya mencari solusi dari krisis moral hazard ekonomi kapitalis, liberalis, neo liberal, maupun ekonomi konvensional, yang orientasinya hanya pada prinsip ekonomi bisnis dan laba oriented.

Salah satu unsur penting dalam kajian ekonomi syariah adalah pembahasan kontrak atau akad. Akad sangat menentukan bagaimana corak hubungan antara para pelaku dan pengguna ekonomi dalam suatu hubungan transaksi. Pola hubungan antara pihak yang terlibat dalam Lembaga Keuangan Syariah tersebut ditentukan dengan hubungan akad. Hubungan akad yang melandasi segenap transaksi inilah yang membedakannya dengan Lembaga Keuangan Konvensional.

Jadi, bagaimana sebenarnya prinsip dasar keuangan syariah, larangan-larangan dalam akad, dan kontrak keuangan syariah.

1.      Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Dalam keuangan syariah terdapat lima prinsip dasar antara laim;

a.       Sesuai prinsip Syariah

Semua akad yang dilaksanakan dan dilakukan dalam keuangan syariah merujuk pada dasar syariah yaitu Al Quran dan Hadist.

b.      Melarang Riba

Ketika dasar prinsip merujuk pada syariah maka sudah pasti larangan riba menjadi prinsip dasar pada keuangan syariah.

c.       Pembagian Risiko

Risiko dapat diartikan sebagai semua kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat merugikan.

d.      Larangan Spekulatif

Spekulatif disini maksudnya adalah tindakan seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan mengandalkan kondisi dan sikap untung-untungan (gambling).

e.       Uang bukan komoditas

Untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan pengisapan dalam ekonomi tukar-menukar (barter) maka dalam keuangan syariah mengambil prinsip uang bukan sebagai komoditas, melainkan hanya sebatas alat tukar.

 

2.      Larangan Dalam Keuangan Syariah

Larangan dalam keuangan syariah memang haruslah perlu diterapkan agar terjadinya keadilan, kenyamanan bagi pelaku ekonomi. Larangan itu antara lain;

a.       Larangan Riba (bunga)

Baik bunga tetap maupun mengambang. Riba tidak boleh ada dalam kontrak atau akad.

Sumber riba:

1.      Dari utang (jangka waktu pinjaman dan kelalaian membayar/denda)

2.      Dari penjualan

b.      Larangan Maisir (Perjudian)

Ada empat unsur dalam perjudian yaitu:

1.      Ada pihak yang menang dan ada yang kalah

2.      Memperlebar kesenjangan

3.      Tidak ada informasi yang cukup

4.      Dan hasilnya fluktuatif

c.       Larangan Gharar (Ketidakpastian)

Ada lima unsur dalam Gharar:

1.      Kurangnya informasi

2.      Adanya spekulasi

3.      Ketidakpastian

4.      Tipu daya

5.      Risiko tidak adil

3.      Kontrak Keuangan Syariah

Sering disebut produk dari LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Antara lain;

a.       Tabungan dan Pembelanjaan

Ada tiga produk dalam tabungan dan pembelanjaan yaitu:

1.      Tabungan Wadiah (Simpanan)

2.      Tabungan Mudharabah (Bagi-hasil)

3.      Simpanan Qard Hasan (Pinjaman bebas bunga)

 

b.      Pembiayaan

Dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan yang berbasis hutang dan pembiayaan yang berbasis ekuitas.

1.      Pembiayaan yang berbasis hutang antara lain:

a. Bai bitsaman ajil

Biaya + margin laba, pinjaman jangka panjang

b.  Murabahah

Mirip Bai bitsaman ajil namun untuk jangka pendek

c. Ijarah

Sewa menyewa tanpa disertai perpindahan kepemilikan

 

2.      Pembiayaan yang berbasis ekuitas antara lain:

a.       Mudharabah

Bank memberi modal (sebagai shahibul amal), dan nasabah sebagai pengelola modal. Ada rasio bagi hasil.

b.      Musyarakah (kongsi)

Mitra usaha dengan bank (patungan) 2 pihak memberi modal dan bersepakat bagi laba

Posting Komentar

© MD Education. All rights reserved. Premium By Raushan Design