![]() |
Prinsip dasar keuangan syariah dan landasan akad (foto: MDEducation) |
Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan
qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. Semua
perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh para pihak, dua pihak atau lebih
tidak boleh menyimpang dan sejalan dengan kehendak syari’at, tidak boleh ada
kesepakatan untuk menipu orang lain, tidak boleh bertransaksi yang mengandung
unsur maghrib (maisir, gharar, riba,bathil) serta tidak boleh bertransaksi
dengan barang atau harta yang diharamkan (maal ghairu mutaqawwim).
Dalam setiap kegiatan ekonomi, manusia membutuhkan
suatu kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kesepakatan ini
merupakan keniscayaan dalam melakukan berbagai macam transaksi dan kegiatan
ekonomi sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya berbagai modus penyimpangan
dalam bermu’amalah.
Dengan demikian, untuk menciptakan sebuah kesepakatan
sebagai ketentuan yang wajib dipatuhi, maka dibutuhkan adanya suatu perjanjian
atau kontrak yang dalam hukum Islam disebut sebagai akad.
Konsep Ekonomi Islam merupakan payung bagi semua
lembaga ekonomi yang berlandaskan ajaran Islam. Melalui konsep ekonomi Islam
didalamnya terakumulasi nilai, prinsip, teori, serta kaidah ekonomi berbasis
ajaran Islam yang pada muaranya akan diterapkan ke dalam berbagai bentuk
lembaga usaha. Aktualisasi nilai-nilai ekonomi Islam ini menjadi signifikan
terutama dalam upaya mencari solusi dari krisis moral hazard ekonomi kapitalis,
liberalis, neo liberal, maupun ekonomi konvensional, yang orientasinya hanya
pada prinsip ekonomi bisnis dan laba oriented.
Salah satu unsur penting dalam kajian ekonomi syariah
adalah pembahasan kontrak atau akad. Akad sangat menentukan bagaimana corak
hubungan antara para pelaku dan pengguna ekonomi dalam suatu hubungan
transaksi. Pola hubungan antara pihak yang terlibat dalam Lembaga Keuangan
Syariah tersebut ditentukan dengan hubungan akad. Hubungan akad yang melandasi
segenap transaksi inilah yang membedakannya dengan Lembaga Keuangan
Konvensional.
Jadi, bagaimana sebenarnya prinsip dasar keuangan
syariah, larangan-larangan dalam akad, dan kontrak keuangan syariah.
1. Prinsip
Dasar Keuangan Syariah
Dalam keuangan syariah terdapat lima prinsip
dasar antara laim;
a. Sesuai
prinsip Syariah
Semua
akad yang dilaksanakan dan dilakukan dalam keuangan syariah merujuk pada dasar
syariah yaitu Al Quran dan Hadist.
b. Melarang
Riba
Ketika
dasar prinsip merujuk pada syariah maka sudah pasti larangan riba menjadi
prinsip dasar pada keuangan syariah.
c. Pembagian
Risiko
Risiko
dapat diartikan sebagai semua kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat
merugikan.
d. Larangan
Spekulatif
Spekulatif
disini maksudnya adalah tindakan seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan
mengandalkan kondisi dan sikap untung-untungan (gambling).
e. Uang
bukan komoditas
Untuk
melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan pengisapan dalam ekonomi
tukar-menukar (barter) maka dalam keuangan syariah mengambil prinsip uang bukan
sebagai komoditas, melainkan hanya sebatas alat tukar.
2. Larangan
Dalam Keuangan Syariah
Larangan dalam keuangan syariah memang
haruslah perlu diterapkan agar terjadinya keadilan, kenyamanan bagi pelaku
ekonomi. Larangan itu antara lain;
a. Larangan
Riba (bunga)
Baik
bunga tetap maupun mengambang. Riba tidak boleh ada dalam kontrak atau akad.
Sumber
riba:
1. Dari
utang (jangka waktu pinjaman dan kelalaian membayar/denda)
2. Dari
penjualan
b. Larangan
Maisir (Perjudian)
Ada
empat unsur dalam perjudian yaitu:
1. Ada
pihak yang menang dan ada yang kalah
2. Memperlebar
kesenjangan
3. Tidak
ada informasi yang cukup
4. Dan
hasilnya fluktuatif
c. Larangan
Gharar (Ketidakpastian)
Ada
lima unsur dalam Gharar:
1. Kurangnya
informasi
2. Adanya
spekulasi
3. Ketidakpastian
4. Tipu
daya
5. Risiko
tidak adil
3. Kontrak
Keuangan Syariah
Sering disebut produk dari LKS (Lembaga
Keuangan Syariah). Antara lain;
a. Tabungan
dan Pembelanjaan
Ada
tiga produk dalam tabungan dan pembelanjaan yaitu:
1. Tabungan
Wadiah (Simpanan)
2. Tabungan
Mudharabah (Bagi-hasil)
3. Simpanan
Qard Hasan (Pinjaman bebas bunga)
b. Pembiayaan
Dibagi
menjadi dua yaitu pembiayaan yang berbasis hutang dan pembiayaan yang berbasis
ekuitas.
1. Pembiayaan
yang berbasis hutang antara lain:
a.
Bai bitsaman ajil
Biaya
+ margin laba, pinjaman jangka panjang
b.
Murabahah
Mirip
Bai bitsaman ajil namun untuk jangka pendek
c.
Ijarah
Sewa
menyewa tanpa disertai perpindahan kepemilikan
2. Pembiayaan
yang berbasis ekuitas antara lain:
a. Mudharabah
Bank
memberi modal (sebagai shahibul amal), dan nasabah sebagai pengelola modal. Ada
rasio bagi hasil.
b. Musyarakah
(kongsi)
Mitra
usaha dengan bank (patungan) 2 pihak memberi modal dan bersepakat bagi laba