![]() |
Nilai waktu uang dan legitimasi syariah (foto: MDEducation) |
Efisiensi dan efektivitas waktu akan memberikan
keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Siapa pun yang melakukannya
akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat.
b. Nilai Keuntungan dalam Islam
Ekonomi Islam tidak mengenal bunga karena bunga sesungguhnya dalam kategori riba. Islam juga tidak mengenal konsep nilai waktu uang. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu, nilai ekonomis waktu.
a.
Kehadiran dari Inflasi
b. Preferensi konsumsi sekarang untuk konsumsi masa depan
4. Kedudukan Nilai Waktu Uang
Konsep nilai waktu uang ini penting untuk dipahami
oleh seorang manajer keuangan karena konsep ini merupakan dasar untuk:
a.
Menghitung harga
saham
b.
Menghitung harga
obligasi
c.
Memahami metode
Net Present Value
d.
Melakukan Analisis
Komparatif antara Beberapa Alternatif
e.
Menghitung Bunga
atau Tingkat Keuntungan
f.
Menghitung
Amortisasi Utang dan lain-lainnya
B. Time Value of Money dalam Ekonomi Konvensional dan Syariah
1. Time Value of Money dalam Ekonomi Konvensional
Dalam teori konvensional diakui bahwa nilai waktu uang menjadi bagian penting dari suatu bisnis disebabkan tujuan berbisnis adalah laba. Laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam pengelolaannya.
Dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa perhitungan terhadap nilai waktu uang. Perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Bunga
b. Nilai yang Akan Datang (Future Value)
c. Nilai Sekarang (Present Value)
Konsep nilai waktu uang merupakan konsep dasar di bidang keuangan. Konsep ini memformulasikan bahwa uang saat ini lebih berharga daripada uang pada waktu yang akan datang. Satu juta rupiah hari ini memiliki nilai lebih daripada satu juta rupiah pada masa depan. Ada beberapa alasan utama uang hari ini lebih bernilai dibandingkan dengan masa yang akan datang, yaitu:
a. Uang Kehilangan Nilainya dari Waktu ke Waktu
b. Uang Memiliki Biaya Kesempatan
a.
Konsep
Keutamaan Nilai Waktu (Tafdhil Al-Zaman)
b. Kebolehan Menaikkan Harga Barang Disebabkan oleh Tangguhan
C. Kritik Atas Time Value of Money dan Perbedaan antara Time Value of Money dan Economic Value of Time
1. Kritik atas Time Value of Money
Bagi ekonom konvensional ada dua hal yang menjadi alasan mereka akan konsep time value of money, yaitu:
a.
Presence
of inflation
b.
Preference
present consumption to future consumption
Argumen yang pertama tidak dapat diterima karena tidak lengkap kondisinya. Apabila keberadaan inflasi menjadi alasan adanya time value of money seharusnya keberadaan deflasi menjadi alasan adanya negative time of value. Dalam ekonomi konvensional, ketidakpastian return dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty
2. Ketidakpastian Return
Dalam ekonomi konvensional, ketidakpastian return dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty. Dalam setiap investasi tentu selalu ada probabilitas untuk mendapat positif return, negatif return, dan noreturn. Adanya probabilitas inilah yang menimbulkan uncertainty (ketidakpastian). Probabilitas untuk mendapatkan negative return dan noreturn ini yang dipertukarkan (exchange of liabilies) dengan sesuatu yang pasti, yaitu premium for uncertainty.
3. Perbedaan antara Time Value of Money dan Economic Value of Time.
Islam tidak mengenal time value of money, yang dikenal adalah economic value of time. Contohnya, dalam menghitung nisbah bagi hasil di Bank Syari’ah. Dalam proses penentuan nisbah ini, return on capital harus diperhitungkan. Return on capital ini tidak sama dengan return on money. Return on capital bergantung pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan di awal, dan untuk itu digunakan projected return. Jika ternyata actual return dari bisnis yang dibiayai tidak sama dengan angka proyeksinya, yang digunakan adalah angka aktual, bukan angka proyeksi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal time value of money. Time mempunyai economic value jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah faktor produksi yang lain sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.
D. Legitimasi Syariah atas Time Value of Money
Menurut Dowling dan Pfeffer (Ghazali dan Chariri,2007), legitimasi adalah hal yang penting bagi organisasi, batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial, dan reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya analisis perilaku organisasi dengan memperhatikan lingkungan. Teori legitimasi berfokus pada interaksi antara perusahaan dan masyarakat.
Teori legitimasi menjadi landasan bagi perusahaan
untuk memperhatikan hal yang menjadi harapan masyarakat mampu menyelaraskan
nilai-nilai perusahaannya dengan norma-norma social yang berlaku di tempat
perusahaan tersebut melangsungkan kegiatan.
Prinsip teori legitimasi muamalat dalam islam, yaitu
semua sistem (manhaj) kegiatan, sasaran kegiatan dan prinsip pokok yang
berdasarkan syariat-syariat Islam. Jadi, semua item dari definisi di atas harus
berdasarkan syariat-syariat Islam karena semua sudah diatur dalam Al-Quran.
Al-Quran mengakui legitimasi bisnis dan memaparkan prinsip
dan petunjuk dalam masalah bisnis yang dapat diklarifikasikan dalam tiga
bagian, yaitu: (1) kebebasan dalam usaha; (2) keadilan social; (3) tata karma perilaku
bisnis.
Al-Quran memberikan kebebasan berbisnis secara
sempurna, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pembatasan dalam hal
keuangan dan control pertukaran juga dibebaskan karena hal itu menyangkut
kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum na tural
dan alami, yaitu berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan demand).
Legalitas dan kebebasan tidak diartikan sebagai menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada dalam kehidupan berbisnis. Seorang muslin diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al-Quran pada saat melakukan semua transaksi, yaitu:
a. Adanya ijab Kabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi
b. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
c. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
d. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
e. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak jika mendapat kerusakan pada komoditas yang akan di perjual belikan (khiyar ar-ru’yah)
f. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (khiyar asy-syariah)